Tulisan ini menjelaskan mengenai Penyimpangan Ajaran Ma’had Al-Zaytun Terhadap Hukum Islam yang mana kegiatan itu berada di satu ma’had atau pondok di Indramayu jawa tengah.Pada kepemimpinan Prof. Dr. KH. Abdusallam Rasyidi Panji Gumilang akhir-akhir ini menuai banyak kontroversi dikarenakan ajaran-ajaran yang diterapkan di pusat pendidikan tersebut bertentangan dengan hukum-hukum ataupun ajaran agama islam yang disandingkan dengan perspektif kesetaraan gender, Seperti shaf shalat yang berjarak dan campurnya shaf pria dan Wanita dan Perempuan khutbah saat shalat jumat, metode penelitian yang digunakan ialah metode kepustakaan atau, dimana peneliti mengandalkan literatur yang berbeda untuk mendapatkan informasi penelitian dan menggunakan pendekatan kualitatif, karena informasi yang dihasilkan berupa kata-kata atau deskripsi.
Copyrights © 2024