Pelecehan dan kekerasan seksual pada dasarnya merupakan realitas sosial, khususnya pelecehan dan pemerkosaan, yang dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun, korban terbanyak adalah perempuan dan anak yang masih dianggap sebagai warga negara kelas dua. Cakupan kekerasan seksual sangat luas dalam segala situasi, dan tempat umum kerap menjadi tempat terjadinya pelecehan seksual. Komnas Perempuan melaporkan bahwa pada tahun 2014 terdapat 8.626 kasus kekerasan terhadap perempuan. Berdasarkan fakta yang ada, terlihat jelas bahwa tingkat kekerasan, khususnya terhadap perempuan dalam bentuk kekerasan seksual, sangat tinggi. Dengan situasi saat ini, jumlah kasus kekerasan seksual semakin meningkat, hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih belum memadai untuk melindungi kasus tersebut. Hal ini seharusnya mendorong pemerintah untuk melakukan segala upaya, termasuk mengambil langkah politik yang diperlukan untuk mengatasi masalah kekerasan seksual. Penyelidikan ini menggunakan metode penyelidikan hukum normatif, yang tidak terbatas pada undang-undang dan prosedur, tetapi juga dilihat dari perilaku masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan pembaca di bidang pelecehan dan kekerasan seksual.
Copyrights © 2024