Pemilihan Kepala Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945, dimana pemilihan kepala daerah bervariasi mulai dari masa Orde Baru sampai dengan masa reformasi saat ini. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Indonesia dikenal sebagai negara kesatuan yang dikelola berdasarkan paham demokrasi dimana daerah yang bersangkutan dipimpin oleh seorang kepala daerah, baik di daerah provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk daerah provinsi, kepala daerah disebut Gubernur dan untuk daerah kabupaten kepala daerah disebut Bupati dan untuk daerah kota kepala daerah disebut Wali Kota. UUD 1945 menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan nasional, termasuk pemerintahan daerah. Pemilu merupakan perwujudan demokrasi yang sesungguhnya dan merupakan sarana bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatannya terhadap Negara dan Pemerintahan. Kedaulatan rakyat dapat diwujudkan dalam suatu proses pemilihan umum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemilihan kepala daerah sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 dilihat dari perspektif demokrasi dan pemilihan kepala daerah yang ideal di masa mendatang. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum normatif ini dalam melakukan analisis data adalah dengan melakukan analisis dengan ukuran kualitatif yang bertumpu pada substansi dengan pengumpulan data yang menarik simpulan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa politik hukum pemilihan kepala daerah sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 terus mengalami proses restrukturisasi sistem dari yang awalnya tidak demokratis menuju ke arah yang lebih demokratis sesuai dengan konfigurasi politik yang melatarbelakanginya
Copyrights © 2024