Dharmakarya : Jurnal Aplikasi Ipteks Untuk Masyarakat
Vol 2, No 1 (2013): Dharmakarya

PENYULUHAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT TENTANG PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN TARAF HIDUP MASYARAKAT DI DESA BATU KARAS DAN KERTAYASA, KECAMATAN CIJULANG KABUPATEN CIAMIS

-, Zamil, Y.S. (Unknown)
-, Faisal, P. (Unknown)
-, Afriana, A. (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 May 2013

Abstract

Pada umumnya jumlah lahan yang dimiliki oleh masyarakat Desa Batu Karas dan Desa Kertayasa,Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis, baik untuk pertanian maupun untuk pemukiman masih belumdisertifikatkan. Penyuluhan hukum mengenai pendaftaran tanah sangat penting dilakukan karenapotensi alam yang sedemikian besar akan lebih optimal lagi apabila tanah-tanah masyarakat tersebutdisertifikatkan. Hal ini berguna selain untuk menjamin kepastian hukum tanah milik masyarakat jugamasyarakat dapat menjaminkan tanah-tanah milik masyarakat tersebut ke bank sebagai tambahan modaldalam mengembangkan usaha masyarakat di Desa Batu Karas, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Ciamis.Penyuluhan hukum Terhadap Masyarakat Tentang Pendaftaran Tanah Dalam Upaya Peningkatan TarafHidup Masyarakat di Desa Batu Karas dan Kertayasa Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis telahdiberikan pada tanggal 10 Juli 2012 di kantor Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Ciamis.Penyuluhan hukum dihadiri oleh sekitar 70 (tujuh puluh) orang. Penyuluhan hukum ini sangat perludilakukan agar masyarakat menjadi sadar mengenai pentingnya kepemilikan sertifikat tanah terlebihpemanfaatan tanah di Desa Batukaras dan Kertayasa sebagian besar digunakan untuk kawasan wisata,lahan perkebunan, pertanian, pemukiman dan fasilitas umum. Respon masyarakat Desa Batu Karas danKertayasa Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis sangat positif di adakannya kegiatan PKM dengantema pendaftaran tanah karena sangat sesuai dengan kebutuhan masyarakat di sana. Setelah dilakukanPKM diketahui bahwa sebagian besar masyarakat Desa Batu Karas dan Kertayasa belum melakukanpendaftaran tanah terhadap tanah, rumah dan bangunan yang dimilikinya. Setelah dilaksanakanpenyuluhan hukum masyarakat semakin mengerti akan pentingnya pendaftaran tanah. Masyarakatmengharapkan hal-hal yang menjadi kendala dalam pendaftaran tanah dapat diatasi. Kendala-kendalatersebut diantaranya lamanya prosedur pendaftaran tanah sampai keluar sertifikat tanah, mahalnyabiaya pendaftaran tanah dan jarak tempuh yang jauh untuk mendaftarkan tanah ke Kantor Pertanahanyang berada di Kabupaten Ciamis. Selain mereka memahami pentingnya pendaftaran tanah, dengandiadakannya PKM ini, masyarakat semakin mengerti untuk menjaga kelestarian lingkungan dalamkaitannya dengan pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, mengingat Desa BatuKaras dan Kertayasa merupakan desa wisata andalan Kabupaten Ciamis.Kata kunci: Penyuluhan, Hukum, Pendaftaran Tanah.

Copyrights © 2013