Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYULUHAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT TENTANG PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN TARAF HIDUP MASYARAKAT DI DESA BATU KARAS DAN KERTAYASA, KECAMATAN CIJULANG KABUPATEN CIAMIS -, Zamil, Y.S.; -, Faisal, P.; -, Afriana, A.
Dharmakarya Vol 2, No 1 (2013): Dharmakarya
Publisher : DRPM Unpad

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (189.489 KB)

Abstract

Pada umumnya jumlah lahan yang dimiliki oleh masyarakat Desa Batu Karas dan Desa Kertayasa,Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis, baik untuk pertanian maupun untuk pemukiman masih belumdisertifikatkan. Penyuluhan hukum mengenai pendaftaran tanah sangat penting dilakukan karenapotensi alam yang sedemikian besar akan lebih optimal lagi apabila tanah-tanah masyarakat tersebutdisertifikatkan. Hal ini berguna selain untuk menjamin kepastian hukum tanah milik masyarakat jugamasyarakat dapat menjaminkan tanah-tanah milik masyarakat tersebut ke bank sebagai tambahan modaldalam mengembangkan usaha masyarakat di Desa Batu Karas, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Ciamis.Penyuluhan hukum Terhadap Masyarakat Tentang Pendaftaran Tanah Dalam Upaya Peningkatan TarafHidup Masyarakat di Desa Batu Karas dan Kertayasa Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis telahdiberikan pada tanggal 10 Juli 2012 di kantor Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Ciamis.Penyuluhan hukum dihadiri oleh sekitar 70 (tujuh puluh) orang. Penyuluhan hukum ini sangat perludilakukan agar masyarakat menjadi sadar mengenai pentingnya kepemilikan sertifikat tanah terlebihpemanfaatan tanah di Desa Batukaras dan Kertayasa sebagian besar digunakan untuk kawasan wisata,lahan perkebunan, pertanian, pemukiman dan fasilitas umum. Respon masyarakat Desa Batu Karas danKertayasa Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis sangat positif di adakannya kegiatan PKM dengantema pendaftaran tanah karena sangat sesuai dengan kebutuhan masyarakat di sana. Setelah dilakukanPKM diketahui bahwa sebagian besar masyarakat Desa Batu Karas dan Kertayasa belum melakukanpendaftaran tanah terhadap tanah, rumah dan bangunan yang dimilikinya. Setelah dilaksanakanpenyuluhan hukum masyarakat semakin mengerti akan pentingnya pendaftaran tanah. Masyarakatmengharapkan hal-hal yang menjadi kendala dalam pendaftaran tanah dapat diatasi. Kendala-kendalatersebut diantaranya lamanya prosedur pendaftaran tanah sampai keluar sertifikat tanah, mahalnyabiaya pendaftaran tanah dan jarak tempuh yang jauh untuk mendaftarkan tanah ke Kantor Pertanahanyang berada di Kabupaten Ciamis. Selain mereka memahami pentingnya pendaftaran tanah, dengandiadakannya PKM ini, masyarakat semakin mengerti untuk menjaga kelestarian lingkungan dalamkaitannya dengan pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, mengingat Desa BatuKaras dan Kertayasa merupakan desa wisata andalan Kabupaten Ciamis.Kata kunci: Penyuluhan, Hukum, Pendaftaran Tanah.
PELATIHAN PENYUSUNAN KONTRAK JUAL BELI BAGI UMKM DI DESA MANGUNGJAYA DAN DESA SUKANAGALIH KECAMATAN RAJAPOLAH KABUPATEN TASIKMALAYA DALAM RANGKA MENUNJANG KEGIATAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT -, Suwandono, A.; -, Faisal, P.; -, Zamil, Y.S.
Dharmakarya Vol 4, No 1 (2015): DHARMAKARYA
Publisher : DRPM Unpad

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (222.651 KB)

Abstract

Permasalahan hukum yang terjadi dalam suatu kontrakjual beli sangat merugikan para pihak dalam dunia bisnis.Pengetahuan dan keterampilan dalam membuat suatukontrak jual beli harus dimiliki oleh para pelaku usahasehinga dapat menghindari kesalahan dan meminimalisirsengketa yang timbul dari suatu kontrak. Dalam suatukegiatan bisnis diperlukan suatu kontrak yang baik danbenar dalam rangka memberikan kepastian hukum bagipara pihak. Metode yang digunakan dalam kegiatan iniberupa pelatihan, yang diawali dengan ceramah, praktikpenyusunan kontrak, dilanjutkan dengan tanya jawabdengan peserta pelatihan. Melalui ceramah disampaikanmateri mengenai hukum kontrak dan penyusunankontrak. Praktik penyusunan kontrak dilaksanakandengan bantuan isntruktur. Tanya jawab dapatmelengkapi materi yang belum jelas serta menyelesaikanpermasalahan yang dihadapi oleh warga masyarakat.Pelatihan penyusunan kontrak jual beli itu dilaksanakandalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilandalam menyusun suatu kontrak jual beli.Dengan meningkatnya pengetahuan dan keterampilanini, UMKM/ masyarakat dapat menyusun kontrak jualbeli dengan baik dan benar sehingga dapat menghindarikesalahan-kesalahan dalam penyusunan kontrak jualbeli serta memberikan kepasian hukum kepada parapihak sehingga dapat membantu menunjang kegiatanperekonomian masyarakat.Kata kunci : pelatihan, kontrak, jual beli.