Abstrak – Penyelenggara sekolah diharapkan bukan hanya mementingkan aspek fisik atau sarana melainkan aspek manusia yang memberikan pelayanan dan pendidikan. Salah satu persolan yang kadang muncul adalah kendala kenyamanan dan kualitas pembelajaran. Oleh karena itu diluncurkanlah program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang pada tahun lalu di ubah dengan istilah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Permendikbudristek 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP bermaksud untuk melakukan pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran melalui Satuan Pendidikan.Berbeda dengan peraturan sebelumnya, dimana ada konsekuensi pemotongan anggaran apabila dalam terjadi keterlambatan dalam pelaporan. Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud akan menerapkan sistem pemotongan dana BOS, hal ini terjadi apabila satuan pendidikan atau sekolah mengalami keterlambatan dalam melakukan pelaporan penggunaan dana BOS-nya. Selain ketepatwaktuan pelaporan, satuan pendidikan juga harus memperhatikan aspek tata kelola yang baik, yaitu akuntabilitas dan transparansi. Oleh karena itu tujuan dari pelatihan ini adalah bagaimana Satuan Pendidikan khusunya SMA/SMK di Kabupaten Bulukumba melakukan pelaporan Dana BOSP tepat waktu, akuntabel dan transparan.Beberapa hasil yang dicapai melalui kegiatan ini yaitu (1) permasalahan pengelola Dana BOSP lebih terungkap, terhimpun dan teridentifikasi, (2) kepercayaan diri meningkat dan integritas pengelola Dana BOSP menjadi meningkat, (3) pengelola Dana BOSP memahami pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika, (4) pengelola Dana BOSP memahami prosedur dan aturan yang telah ditetapkan sesuai petunjuk teknis Permedikbud No. 63 tahun 2022 sehingga pelaporan lebih tepat waktu, akuntabel dan transparan.Kata kunci: Dana BOS/BOSP, tepat waktu, akuntabel dan transparan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023