Abstrak: Selama ini pengaturan mengenai kejahatan seksual hanya selalu menganggap pelaku dan korban selalu pria terhadap wanita, maka akan sangat sulit untuk mendapat perlindungan khusus apabila ini dilakukan sebaliknya yaitu pelaku adalah wanita atau bahkan sesama jenis. Pokok permasalahan yang menjadi fokus utama dalam penelitian ini yakni apa saja yang menjadi pembaruan KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pelecehan seksual. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan memakai data sekunder sebagai bahan penulisan, lalu dianalisis secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dikarenakan adanya perkembangan jaman yang menyebabkan masyarakat mulai menyimpang sehingga mempengaruhi orientasi seksual seseorang dan berdampak pula dengan kejahatan seskual. Fakta tersebut menyebabkan urgensi terhadap pembaruan hukum khususnya dalam KUHP sehingga rumusan pasal-pasal terkait pelecehan seksual dalam KUHP menjadi lebih luas cakupan dalam menjerat pelaku pelecehan seksual. Kata kunci: Pembaruan Hukum, Kuhp, Pelecehan Seksual.
Copyrights © 2024