Negara Indonesia dengan Negara Malaysia memiliki perbedaan karena Indonesia Indonesia dipimpin oleh Presiden sedangkan Malaysia dipimpin oleh Perdana Menteri hal ini yang membuat Indonesia dengan Malaysia memiliki Karakteristik hukum yang berbeda. Indonesia menggunakan Sistem Hukum Civil Law sedangkan Malaysia Menggunakan Commond Law, maka dari itu membahas perihal Perceraian kedua Negara tersebut sangatlah menarik. Rumusan Masalah Bagaimana Persamaan dan Perbedaan sistem hukum mediasi perceraian Indonesia dengan Malaysia Khusus Wilayah-Wilayah Persekutuan dan Faktor-Faktor penyebab terjadinya persamaan dan perbedaan sistem hukum mediasi perceraian Negara Indonesia dengan Negara Malaysia Khusus Wilayah-Wilayah Persekutuan. Tipe penelitian hukum normative, bersifat Deskriptif, menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif, penarikan kesimpulan logika deduktif. Kesimpulannya persamaan sistem hukum yang dapat ditemukan ialah pada saat pelaksanaan proses mediasi dan penunjukkan mediator, sedangkan untuk perbedaan sistem hukumnya ialah pada cara melakukan mediasi, perbedaan pengaturan mediasi, syarat-syarat mediasi, batas waktu proses mediasi dan jumlah mediator, Factor-faktor yang mempengaruhi terjadinya persamaan dan perbedaan mediasi perceraian Indonesia dengan Malaysia khusus wilayah-wilayah persekutuan ialah karena factor bentuk Negara dan sistem pemerintahannya.
Copyrights © 2024