Abstrak: Peraturan-peraturan terkait perkawinan dan warisan juga seringkali menggerus hukum adat Minangkabau. Hukum adat Minangkabau memiliki aturan-aturan yang khas dalam hal perkawinan dan pembagian warisan yang berbeda dengan aturan-aturan modern yang diberlakukan oleh pemerintah. Hal ini menyebabkan terjadinya konflik antara hukum adat dan hukum positif dalam masyarakat Minangkabau. Meskipun demikian, upaya untuk melestarikan hukum adat Minangkabau tetap dilakukan oleh sebagian masyarakat. Mereka berusaha untuk tetap mempertahankan nilai-nilai dan aturan-aturan hukum adat Minangkabau agar tidak tergerus oleh peraturan-peraturan modern. Selain itu, beberapa langkah juga telah diambil untuk mengakomodasi hukum adat dalam sistem hukum nasional agar kedua sistem hukum dapat berdampingan secara harmonis. Dengan demikian, peraturan yang menggerus hukum adat Minangkabau merupakan isu yang kompleks dan memerlukan pendekatan yang bijaksana untuk menemukan titik temu antara hukum adat dan hukum positif. Pentingnya melestarikan warisan budaya dan kearifan lokal harus sejalan dengan upaya untuk membangun sistem hukum yang adil dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.Kata Kunci: Tanah UIayat, Minangkabau, Hukum Negara, Hukum Keluarga.
Copyrights © 2024