Bandung Conference Series: Law Studies
Vol. 4 No. 1 (2024): Bandung Conference Series: Law Studies

Perlindungan Hukum terhadap Korban Cyber Sexual Harassment dalam Kekerasan Berbasis Gender Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Dianty, Benita (Unknown)
Sri Poedjieastoeti (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Jan 2024

Abstract

Abstract - On the internet there is social media that functions as a communication tool as well as a means to dig up various information. Besides the ease of information that can be obtained through social media on the internet, there are negative impacts resulting from the misuse of social media. Cybercrime is a form of crime that arises because of the use of the internet. Social media can also have a negative impact because it can become a means of electronic-based sexual violence or cyber sexual harassment. The approach method used is a juridical-normative method. The specification of this research is analytical descriptive, namely thorough legal fact tracing and systematic review of national regulations and government policies related to cyber sexual harassment. Cyber ​​sexual harassment originates from cybersex behavior which is a behavior of accessing pornography via the internet, followed by involvement in conversations that lead to online sexuality with other people or with the opposite sex. Factors in the occurrence of cyber sexual harassment in the cyber world are due to a lack of legal awareness for the perpetrators who do it, low social control related to a lack of awareness and education about what is considered sexual harassment, uncontrolled online behavior, the inability of perpetrators to control their desires in the cyber world. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 be expected will bring real change, especially in reducing or even eliminating gender-based violence in Indonesia. Abstrak- Dalam internet terdapat media sosial yang berfungsi sebagai alat komunikasi serta menjadi sarana untuk menggali berbagai informasi. disamping kemudahan informasi yang di dapat melalui media sosial di internet, terdapat dampak negatif akibat dari penyalahgunaan media sosial. Cybercrime merupakan bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan internet. Media sosial juga bisa berdampak negatif karena bisa menjadi sarana kekerasan seksual berbasis elektronik atau cyber sexual harassment. Metode pendekatan yang digunakan merupakan metode yuridis-normatif. Spesifikasi penelitian ini merupakan deskriptif analitis, yaitu penelusuran fakta hukum secara menyeluruh dan kajian sistematis terhadap peraturan nasional dan kebijakan pemerintah terkait cyber sexual harassment. Cyber sexual harassment berawal dari perilaku cybersex yang merupakan suatu perilaku mengakses pornografi melalui internet, kemudian dilanjutkan dengan keterlibatan didalam percakapan yang mengarah ke seksualitas secara online dengan orang lain atau dengan lawan jenisnya. Faktor terjadinya cyber sexual harassment dalam dunia cyber karena kurangnya kesadaran hukum bagi pelaku yang melakukannya, social control yang rendah yang berkaitan dengan kurangnya kesadaran dan edukasi tentang apa yang dianggap sebagai sexual harassment, perilaku online yang tidak terkendali, ketidakmampuan pelaku untuk mengendalikan nafsu di dunia cyber. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 diharapkan dapat membawa perubahan nyata, terutama dalam mengurangi bahkan menghapuskan kekerasan berbasis gender di Indonesia.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

BCSLS

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Bandung Conference Series: Law Studies (BCSLS) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada Ilmu Hukum dengan ruang lingkup diantaranya: Akibat Hukum, Alih Teknologi, Analisis Yuridis Putusan Hakim, Angkutan Jalan, Aparatur Sipil Negara, Fungsi ...