Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum terhadap Korban Cyber Sexual Harassment dalam Kekerasan Berbasis Gender Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dianty, Benita; Sri Poedjieastoeti
Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 4 No. 1 (2024): Bandung Conference Series: Law Studies
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsls.v4i1.9591

Abstract

Abstract - On the internet there is social media that functions as a communication tool as well as a means to dig up various information. Besides the ease of information that can be obtained through social media on the internet, there are negative impacts resulting from the misuse of social media. Cybercrime is a form of crime that arises because of the use of the internet. Social media can also have a negative impact because it can become a means of electronic-based sexual violence or cyber sexual harassment. The approach method used is a juridical-normative method. The specification of this research is analytical descriptive, namely thorough legal fact tracing and systematic review of national regulations and government policies related to cyber sexual harassment. Cyber ​​sexual harassment originates from cybersex behavior which is a behavior of accessing pornography via the internet, followed by involvement in conversations that lead to online sexuality with other people or with the opposite sex. Factors in the occurrence of cyber sexual harassment in the cyber world are due to a lack of legal awareness for the perpetrators who do it, low social control related to a lack of awareness and education about what is considered sexual harassment, uncontrolled online behavior, the inability of perpetrators to control their desires in the cyber world. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 be expected will bring real change, especially in reducing or even eliminating gender-based violence in Indonesia. Abstrak- Dalam internet terdapat media sosial yang berfungsi sebagai alat komunikasi serta menjadi sarana untuk menggali berbagai informasi. disamping kemudahan informasi yang di dapat melalui media sosial di internet, terdapat dampak negatif akibat dari penyalahgunaan media sosial. Cybercrime merupakan bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan internet. Media sosial juga bisa berdampak negatif karena bisa menjadi sarana kekerasan seksual berbasis elektronik atau cyber sexual harassment. Metode pendekatan yang digunakan merupakan metode yuridis-normatif. Spesifikasi penelitian ini merupakan deskriptif analitis, yaitu penelusuran fakta hukum secara menyeluruh dan kajian sistematis terhadap peraturan nasional dan kebijakan pemerintah terkait cyber sexual harassment. Cyber sexual harassment berawal dari perilaku cybersex yang merupakan suatu perilaku mengakses pornografi melalui internet, kemudian dilanjutkan dengan keterlibatan didalam percakapan yang mengarah ke seksualitas secara online dengan orang lain atau dengan lawan jenisnya. Faktor terjadinya cyber sexual harassment dalam dunia cyber karena kurangnya kesadaran hukum bagi pelaku yang melakukannya, social control yang rendah yang berkaitan dengan kurangnya kesadaran dan edukasi tentang apa yang dianggap sebagai sexual harassment, perilaku online yang tidak terkendali, ketidakmampuan pelaku untuk mengendalikan nafsu di dunia cyber. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 diharapkan dapat membawa perubahan nyata, terutama dalam mengurangi bahkan menghapuskan kekerasan berbasis gender di Indonesia.
Kajian Yuridis Sosiologis Praktik Penawaran Jasa Ilmu Gaib dan Dampaknya terhadap Masyarakat Dafa Alwidina; Sri Poedjieastoeti
Jurnal Riset Ilmu Hukum Volume 4, No. 1, Juli 2024, Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH)
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/jrih.v4i1.3779

Abstract

Abstract. The beliefs that people believe in cannot be separated from the values of life and social culture of the community, so that beliefs that exist in an area can be considered as customs because they have been passed down from generation to generation. There is a development of this ancestral belief, namely by turning it into a magical science that has various benefits. Since ancient times, Tanah Pasundan has been known as an area that has the most dangerous magic and magic. One area that is strong in the practice of magic in the Land of Sunda is the city of Garut, which is often a reference point for supernatural warriors. Meanwhile, in criminal law itself, the regulation of occult knowledge is explained in Book III concerning Violations in Chapter VI concerning Violations of Morality Law Number 1 of 1946 concerning the Criminal Code (KUHP) Article 546 Paragraph (1) and Paragraph (2) . The regulation explains that a maximum imprisonment of 3 (three) months and a maximum fine of 300 (three hundred) rupiah can be imposed for anyone who offers, sells, hands over or distributes objects or amulets that are suspected of having supernatural powers, as well as for those who study knowledge or supernatural powers with the aim of creating confidence to commit criminal acts without danger to oneself. Abstrak. Kepercayaan yang diyakini masyarakat tidak dapat terlepas dari nilai-nilai kehidupan dan budaya sosial masyarakat, sehingga kepercayaan yang berada pada suatu wilayah dapat dianggap sebagai adat istiadat karena telah dilakukan secara turun-temurun. Adanya perkembangan dari kepercayaan nenek moyang tersebut yaitu dengan menjadikannya suatu ilmu magis yang memiliki beragam-ragam manfaatnya. Sejak dahulu, Tanah Pasundan dikenal menjadi wilayah yang mempunyai ilmu gaib dan sihir yang paling berbahaya. Salah satu daerah yang kuat akan praktik ilmu gaibnya di Tanah Sunda adalah Kota Garut yang seringkali menjadi salah satu rujukan bagi para pendekar supranatural. Sementara dalam hukum pidana sendiri pengaturan terhadap ilmu gaib ini dijelaskan pada Buku III Tentang Pelanggaran pada Bab VI Tentang Pelanggaran Kesusilaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 546 Ayat (1) dan Ayat (2). Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwasanya dapat dijatuhkan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 300 (tiga ratus) rupiah bagi siapa saja yang menawarkan, menjual, menyerahkan, ataupun membagikan benda atau jimat yang diduga memiliki kekuatan gaib, juga bagi yang mempelajarkan ilmu atau kesaktian yang tujuannya menimbulkan kepercayaan untuk melakukan tindak pidana tanpa bahaya bagi diri sendiri.