Abstrak. Dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, skripsi ini menyelidiki pertanggungjawaban pidana pelaku penganiayaan oleh anak di bawah umur di Kabupaten Cilacap. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari perlindungan hukum yang diberikan kepada anak pelaku penganiayaan dan bagaimana hal ini berdampak pada tindakan pidana yang dijatuhkan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan pemeriksaan dokumen perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memungkinkan anak-anak berusia antara 12 dan 18 tahun untuk dijatuhi pidana atas tindak pidana penganiayaan. Namun, pidana yang dijatuhkan terhadap anak memiliki batasan maksimum yang lebih rendah daripada pidana yang dijatuhkan terhadap orang dewasa. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa perlindungan hukum anak yang menjadi korban kekerasan harus diperkuat. Anak seringkali menjadi korban kekerasan, termasuk kekerasan oleh sesama anak sebaya, meskipun hak-hak anak telah diakui secara nasional. Penelitian ini menyelidiki kasus penganiayaan di lingkungan pendidikan di SMP Negeri 2 Cimanggu di Kabupaten Cilacap, di mana sekelompok siswa menganiaya seorang siswa lainnya. Korban mengalami cedera parah akibat penganiayaan tersebut. Sangat penting untuk melindungi anak-anak sebagai korban dan pelaku kekerasan. Untuk menangani kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 telah dibuat. Namun, perlu ada peningkatan komprehensif dalam perlindungan hukum terhadap anak untuk memastikan pertumbuhan dan perkembangan yang optimal serta mencegah penganiayaan oleh anak sebayanya. Abstract. By referring to the Criminal Code and Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, this thesis investigates the criminal responsibility of perpetrators who are permitted by minors in Cilacap Regency. The aim of this research is to study the legal protection provided to children who commit crimes and how this impacts the criminal actions imposed. This normative legal research uses a statutory and context approach. The data used is secondary data collected through library research and examination of relevant statutory and regulatory documents. The results of the research show that Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System allows children aged between 12 and 18 years to be sentenced to criminal sentences on authority. However, penalties imposed on children have a lower maximum limit than penalties imposed on adults. This research also shows that legal protection for children who are victims of violence must be strengthened. National children are often victims of violence, including violence perpetrated by peers, even though children's rights have been recognized.
Copyrights © 2024