Abstract. Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang ada di Indonesia, orang yang menggunakan atau memanfaatkan tanah diwajibkan membayar PBB.Pengertian PBB adalah pajak yang dikenakan atas harta tak bergerak, maka pajak PBB disebut sebagai pajak yang objektif, sehingga objek dari PBB adalah tanah dan/atau bangunan. Objek tanah yang dikenakan biaya PBB merupakan bumi dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan yang Nilai Jual Objek Pajaknya (NJOP) lebih dari sepuluh juta rupiah atau tidak kurang dari sepuluh juta rupiah. Subjek dan objek merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan dari konteks pertanahan nasional, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak kebendaan dimana objek dari PBB adalah tanah dan bangunan, penetapan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sendiri bergantung terhadap subjek dari PBB itu sendiri, menurut UUHKPD Pasal 39 ayat 2, wajib pajak PBB merupakan orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, berdasarkan UUPA Pasal 16 ayat 1, hak atas bumi meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, sehingga penetapan PBB bergantung terhadap status yuridis kepemilikan atau pengusaan tanah dari subjek PBB itu sendiri, sehingga secara pratiknya antara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan hak atas tanah memiliki keterkaitan. Bedanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukan merupakan bukti kepemilkan tetapi dapat menjadi bukti penguasaan, sedangkan hak atas tanah merupakan bukti kepemilikan atas tanah. Keywords: Pajak Bumi dan Bangunan, Hak Pengelolaan,Pulau Rempang. Abstrak. The The collection of Land and Building Tax (PBB) is one of the types of taxes in Indonesia. Individuals who use or benefit from land are obligated to pay PBB. The understanding of PBB is that it is a tax imposed on immovable property, hence it is referred to as an objective tax. Therefore, the objects of PBB are land and/or buildings. The land objects subject to PBB are land and/or buildings owned, controlled, or utilized by individuals or entities with a Tax Object Sales Value (NJOP) of more than ten million rupiahs or not less than ten million rupiahs.Subjects and objects are two inseparable elements in the context of national land. The Land and Building Tax (PBB) is a property tax where the objects are land and buildings. The determination of the Land and Building Tax object depends on the subject of the tax itself. According to Article 39 paragraph 2 of Law No. 12/1994 concerning Rural and Urban Land Spatial Planning, PBB taxpayers are individuals or entities who actually have rights to the land. Based on Article 16 paragraph 1 of Law No. 5/1960 concerning Basic Agrarian Principles, land rights include ownership rights, land-use rights, building-use rights, and utilization rights. Therefore, the determination of PBB depends on the juridical status of land ownership or use by the PBB subject. In practice, there is a connection between the Land and Building Tax (PBB) and land rights. The difference is that the Land and Building Tax (PBB) is not proof of ownership but can be evidence of possession, while land rights are evidence of ownership of the land
Copyrights © 2024