Bandung Conference Series: Law Studies
Vol. 4 No. 2 (2024): Bandung Conference Series: Law Studies

Perlindungan Anak dari Pelaku Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Saryan Rio Siva Muliawan (Unknown)
Edi Setiadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jul 2024

Abstract

Abstract. Terrorism is a crime that is categorized as an extraordinary crime and is also categorized as a crime against humanity or crimes against humanity. Terrorism is a form of organized crime in an effort to create noise and chaos and can cause the loss of the existence of human rights in a country. The aim of this research is to protect children's rights from perpetrators of criminal acts of terrorism based on Law of the Republic of Indonesia Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. The method in this research is a normative juridical and statutory approach. Based on the research results, legal protection for children from perpetrators of criminal acts of terrorism based on Law of the Republic of Indonesia Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, means that children involved in criminal acts of terrorism are actually victims. The rights of children of perpetrators of criminal acts of terrorism are something that really needs to be taken into account, children of perpetrators of criminal acts of terrorism are not perpetrators of criminal acts because in cases of criminal acts of terrorism children are victims as a result of criminal acts committed by their parents as perpetrators of criminal acts of terrorism. Therefore, children's rights in child protection actually need to be protected and paid attention to. Abstrak. Terorisme adalah kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan juga dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan atau crime against humanity. Terorisme sebagai suatu bentuk kejahatan terorganisir dalam upaya untuk menciptakan kegaduhan dan kekacauan serta dapat menyebabkan kehilangan eksistensi Hak Asasi Manusia disuatu negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak dari pelaku tindak pidana terorisme dan menganalisis cara melindungi hak anak dari pelaku tindak pidana terorisme berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahu 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Metode dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hukum terhadap anak dari pelaku tindak pidana terorisme didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ialah anak yang terlibat dalam tindak pidana terorisme sebenarnya merupakan korban. Hak – hak anak dari pelaku tindak pidana terorisme merupakan hal yang sangat perlu diperhatikan, anak dari pelaku tindak pidana terorisme bukan sebagai pelaku tindak pidana karena dalam kasus tindak kejahatan terorisme anak sebagai korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh orang tuanya sebagai pelaku tindak pidana terorisme. Oleh karena itu hak - hak anak dalam perlindungan anak justru periu dilingdungi dan diperhatikan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

BCSLS

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Bandung Conference Series: Law Studies (BCSLS) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada Ilmu Hukum dengan ruang lingkup diantaranya: Akibat Hukum, Alih Teknologi, Analisis Yuridis Putusan Hakim, Angkutan Jalan, Aparatur Sipil Negara, Fungsi ...