Dalam lapangan fikih, perbedaan faham dan cara pandang, adalah sesuatu yang alamiah, ilmiah dan tidak mungkin dihindari. Alamiah karena secara fitri, cara pandang manusia itu tidak selalu sama. Ilmiah, karena teks-teks syari’ah (al-Quran dan al-sunnah) memberikan ruang-gerak bagi kemungkinan untuk berbeda pemahaman. Dalam perkembagan berikutnya, perbedaan pendapat inilah yang kemudian melahirkan madzhab-madzhab Islam yang masih menjadi pegangan masyarakat Islam sampai sekarang. Pangkal perbedaan ulama adalah tingkat berbeda antara pemahaman manusia dalam menangkap pesan dan makna, mengambil kesimpulan hukum, menangkap rahasia syariat dan memahami ‘illat hukum. Semua ini tidak bertentangan dengan kesatuan sumber syariat. Karena syariat Islam tidak saling bertentangan satu sama lainnya. Dari berbagai keterangan dan sejarah perkembangan hukum Islam menunjukkan bahwa, perbedaan pendapat semenjak masa Nabi Muhamamad, masa sahabat, tabi’in sampai ke masa Imam mazhab terus berlangsung, namun tetap dalam suasana yang harmonis, saling menghargai, dan penuh toleransi.
Copyrights © 2024