Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kedalaman pemahaman tentang penghindaran pajak berdasarkan perspektif konsultan pajak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan paradigma interpretif dan pendekatan fenomenologi transendental Husserl. Fenomenologi transendental Husserl didasari pada pengalaman hidup dari konsultan pajak. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah menggunakan metode wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Informan dalam penelitian ini ditujukan kepada empat konsultan pajak IKPI Kota Malang. Pemilihan konsultan pajak sebagai informan didasarkan karena konsultan pajak adalah seseorang yang memberikan jasa profesional kepada wajib pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya melakukan penghematan pajak dalam bentuk penghindaran pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Data dianalisis secara deskriptif melalui pendekatan fenomenologi transendental Husserl, yakni epoche, reduksi transendental, variasi imajinasi, serta sintetis makna dan esensi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsultan pajak memahami dengan baik mengenai esensi dasar penghindaran pajak, motif wajib pajak dalam melakukan tindakan penghindaran pajak, hukum terkait penghindaran pajak, dan cara melakukan penghindaran pajak. Penghindaran pajak dipandang konsultan pajak sebagai usaha menghindari pajak yang diwujudkan ke dalam bentuk penghematan pajak secara efisien dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Konsultan pajak mengetahui dan menganggap bahwa secara legalitas hukum, penghindaran pajak tidak termasuk ke dalam pelanggaran hukum dan masuk ke dalam lingkup legal.
Copyrights © 2024