Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5332) merupakan harapan bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum baik sebagai pelaku maupun sebagai korban untuk tetap mendapatkan hak-haknya. Hal penting yang diatur dalam UU-SPPA adalah pelaksanaan diversi. Hal-hal yang harus dipersiapkan dalam pemberlakuan UU-SPPA ada dua aspek, yaitu fisik dan non fisik. Persiapan secara fisik berupa sarana dan prasarana, yang selama ini masih belum ada Pemerintah daerah harus mempersiapkan lembaga-lembaga seperti Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Sedangkan persiapan non fisik meliputi penegak hukum yang mempunyai sertifikat sebagai penyidik anak, jaksa anak, dan hakim anak. Sedangkan faktor penghambat atas pemberlakuan UU-SPPA yang paling dominan ada pada UU-SPPA itu sendiri karena masih banyak aturan yang memerlukan petunjuk teknis untuk melaksanakannya, seperti aturan tentang prosedur diversi. Jika diversi merupakan amanat dalam UU-SPPA, maka selama lembaga-lembaga baru belum tersedia, maka pelaksanaan diversi akan mengalami hambatan. Demikian juga selama belum tersedia penegak hukum khusus anak, maka amanat UU-SPPA juga tidak akan terlaksana.The establishment of Law of Number 11, 2012 about the system of children penal judgment (government gazette 2012 number 153 and additional government gazette number 5332, abbreviated UU-SPPA) is “a hope” for children facing the law both as doers or victims to get their rights. The important thing arranged in UU-SPPA is the completion of children penal from penal judgment process out of penal judgment. There are two aspects to prepare in establishing UU-SPPA, namely physical and non physical. The local governmet has to prepare the institutions such as Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. This law accomodates children interest and protection that has given the completion of children cases facing the law. While the dominant inhibiting factor is in UU-SPPA its self since there are so many rules that need technical instructions to implement, such as the rule of diversion procedure. If the diversion is a mandate in UU-SPPA and the new institutions are not available so it will make the establishment of diversion facing obstacle. Moreover, if there is no children law holder, the mandate of SPPA will not also be implemented.
Copyrights © 2014