Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sektor penting dalam perekonomian suatu negara. Pada era digital abad ke-21, UMKM menghadapi tantangan baru untuk memanfaatkan teknologi digital dalam mengembangkan bisnis mereka. Perkembangan UMKM di tanah air, ternyata juga ikut berkembang di negara Malaysia yang di aktifkan oleh berbagai kalangan termasuk salah satunya yaitu FOKMA. Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat ini dalam rangka memberikan informasi dan memberikan wawasan baru kepada FOKMA Malaysia mengenai pentingnya strategi dan perencanaan pemasaran berbasis syariah untuk kemajuan bisnis yang dibangun oleh para pelaku usaha. Hasil PKM di temukan bahwa dalam melakukan pemasaran syariah UMKM harus memperhatikan beberapa hal diantaranya yaitu : Hal hal yang bernilai haram dalam bisnis atau MAGRIB yaitu Maysir, gharar, dan Riba.
Copyrights © 2024