Penelitian hukum ini dilatarbelakangi bahwa Bank merupakan badan usaha yang memiliki karakteristik khusus sehingga pencabutan izin usaha, pembubaran badan hukum, dan likuidasi bank tidak dapat dipersamakan dengan prosedur yang berlaku umum. Dalam situasi bank tidak dapat mengatasi kesulitannya atau keadaan bank yang bersangkutan membahayakan sistem perbankan nasional maka diperlukan peran dari Bank Indonesia. Apakah kepailitan dapat diterapkan pada bank yang bermasalah? Dengan menggunakan pendekatan normatif, maka berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perbankan, Bank Indonesia diberi kewenangan untuk mencabut izin usaha bank bermasalah. Undang-Undang Kepailitan juga memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengajukan kepailitan terhadap bank bermasalah. Selama ini Bank Indonesia dalam menangani bank bermasalah setelah upaya penyelamatan tidak berhasil menggunakan proses likuidasi, belum pernah menggunakan upaya kepailitan.Legal research is motivated that the Bank is a business entity that has special characteristics that revocation of business licenses, corporate dissolution, and liquidation of the bank can not be equated with generally accepted procedures. In this situation the bank can not resolve the difficulty or the circumstances of the bank concerned endanger the national banking system will require the role of BankIndonesia. Is bankruptcy can be applied to troubled banks? By using the normative approach, based on the provisions of the Banking Law, BankIndonesiais authorized to revoke the business licenses of problem banks. Bankruptcy law also authorizes the Bank Indonesia to file bankruptcy for troubled banks. So far, BankIndonesiain dealing with troubled banks after a failed rescue attempt using the process of liquidation, bankruptcy efforts have not used.
Copyrights © 2011