This research aims to provide an in-depth understanding of the effectiveness of cash waqf implementation at Nu-Care LazisNU Yogyakarta in alleviating poverty, according to the legal effectiveness theory proposed by Soerjono Soekanto. Conducted as field research with a sociological legal approach, the study reveals that, overall, the implementation of cash waqf at Nu-Care LazisNU Yogyakarta is ineffective in alleviating poverty. This ineffectiveness is attributed to various factors, including legal, law enforcement, infrastructure, societal, and cultural factors. Although Nu-Care LazisNU Yogyakarta has not fully optimized poverty alleviation, at least some of the mauqūf alaih who received capital loans from NU-Care LazisNU D.I.Y have managed to surpass the absolute poverty threshold, earning above 1.25 dollars per day or above the national and regional poverty lines. Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam tentang efektivitas pelaksanaan wakaf tunai di Nu-Care LazisNU Yogyakarta dalam mengentaskan kemiskinan menurut teori efektivitas hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan hukum sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum pelaksanaan wakaf tunai di Nu-Care LazisNU Yogyakarta tidak efektif dalam mengentaskan kemiskinan. Hal ini diakibatkan oleh beberapa faktor yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat, dan faktor budaya. Meskipun Nu-Care Lazisnu Yogyakarta belum sepenuhnya dapat mengoptimalkan pengentasan kemiskinan, setidaknya dari sebagian mauqūf alaih yang mendapat pinjaman modal dari NU-Care LazisNU D.I.Y telah mampu melampaui target ambang batas kemiskinan absolut dengan mendapatkan penghasilan di atas 1,25 dolar perhari atau di atas garis kemiskinan nasional dan daerah.
Copyrights © 2024