Sertifikasi aset Pemerintah selain sebagai bentuk tertib administrasi juga menjadi atensi dari KPK, karena sertifikasi aset merupakan upaya pencegahan kehilangan aset negara. Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi tengah mendaftarkan seluruh bidang tanah asetnya namun belum semua aset tersebut dapat disertifikasi/disertifikatkan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penyelesaian pendaftaran tanah aset Pemerintah Banyuwangi; jenis Hak Atas Tanah yang diberikan; dan hambatan apa yang terjadi serta upaya yang dapat diambil untuk mengatasinya. Hasil penelitian ini antara lain Penyelesaian sertifikasi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur pendaftaran tanah. Kantor Pertanahan memberikan fasilitas loket prioritas serta tim khusus agar sertifikasi aset Pemerintah dapat segera diselesaikan. Hak atas tanah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah adalah Hak Pakai Selama Dipergunakan. Jenis hak ini diberikan karena penggunaan bidang tanah aset yang didaftarkan untuk kepentingan umum/masyarakat banyak. Beberapa kendala yang dihadapi dalam pendaftaran aset antara lain, terjadinya pencatatan ganda antar instansi, masuknya aset pada kawasan kehutanan, ketidaklengkapan bukti alas hak, ketidaksingkronan satuan data, Sumber Daya Manusia, serta kendala penganggaran. Kendala tersebut dapat diatasi dengan mengadakan rapat koordinasi lintas instansi dengan supervisi dari KPK agar masing-masing instansi dapat saling melakukan crosscheck asetnya, Koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, pembuatan Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari Kuasa Pengguna Barang sebagai penguat alas hak, persiapan sertifikasi aset serta penganggaran dilakukan satu tahun sebelum dilaksanakan, bekerja sama dengan kantor pertanahan mengadakan pelatihan pendaftaran tanah untuk pegawai.
Copyrights © 2023