Keberadaan wali dalam pernikahan bertujuan untuk memberikan bimbingan dan kemaslahatan terhadap orang yang berada di bawah perwaliannya. Pada prakteknya, masih banyak yang belum memahami tentang pentingnya keberadaan wali nikah, dimana calon mempelai tidak mengajukan wali nasab sebagai walinya. Permasalahan dalam penelitian adalah faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya pembatalan perkawinan dalam Putusan Nomor 189/Pdt.G/2020/PA.Pkl, bagaimana prosedur pembatalan perkawinan yang disebabkan karena penggantian wali nasab oleh wali hakim dalam Putusan Nomor 189/Pdt.G/2020/PA.Pkl dan akibat hukum pembatalan perkawinan pada Putusan Nomor 189/Pdt.G/2020/PA.Pkl. Metode penelitian menggunakan yurudis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder dan metode analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pembatalan perkawinan dalam pengadilan agama nomor 189/Pdt.G/2020/PA.Pkl adalah Perkawinan dilaksanakan dengan wali yang tidak berhak (wali hakim) dan penggantian wali nasab oleh wali hakim tidak sesuai prosedur. Prosedur pembatalan perkawinan yang disebabkan karena penggantian wali nasab oleh wali hakim dalam putusan Nomor 189/Pdt.G/2020/PA.Pkl adalah pengajuan gugatan, penerimaan perkara, pemanggilan, persidangan. Akibat hukum pembatalan perkawinan pada putusan Nomor 189/Pdt.G/2020/PA.Pkl adalah perkawinan dianggap tidak pernah ada dan para pihak tersebut tidak mempunyai hubungan hukum lagi dengan kerabat dan bekas suami maupun isteri.
Copyrights © 2023