Penelitian ini menggambarkan tentang pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia di PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk, Cabang Ungaran, dimana permasalahan dalam penulisan ini, yaitu bagaimana pelaksanaan eksekusi terhadap jaminan fidusia pada kredit macet di lembaga pembiayaan PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk, Cabang Ungaran, faktor apa saja penghambat eksekusi jaminan fidusia pada kredit macet di lembaga pembiayaan PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk,Cabang Ungaran, dan bagaimana upaya yang sudah dilakukan PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk, Cabang Ungaran dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan analisa data kualitatif yaitu menguji data dengan konsep teori, peraturan perundangan, dan studi di lapangan. Pelaksanaan eksekusi obyek jaminan fidusia di PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk, Cabang Ungaran, dilakukan secara langsung oleh petugas, baik di rumah debitur, atau di tempat lain dimana obyek jaminan tersebut berada, sehingga hal ini tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 karena akan timbul biaya-biaya tambahan dan membutuhkan waktu lama dalam melakukan upaya penyelamatan asset. Dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia ini ditemui beberapa hambatan yaitu adanya niat buruk debitur, keberadaan obyek jaminan tidak diketahui, unit digadai, adanya campur tangan ORMAS, kondisi unit yang tidak utuh. Upaya yang telah dilakukan adalah melakukan proses pra kredit secara selektif, memberikan program keringanan Rehab / Restructure, melakukan kunjungan ke rumah debitur secara rutin, mengawasi tempat tinggal debitur.
Copyrights © 2023