Indonesia harus memegang penuh kedaulatan wilayahnya, termasuk kedaulatan di ruang udara. Pengambilan kedaulatan akan FIR di Natuna merupakan langkah yang paling tepat dalam mewujudkan kedaulatan penuh yang dimiliki oleh Indonesia. Singapura sejak tahun 1946 telah memegang kedaulatan FIR di Natuna sesuai dengan kesepakatan ICAO, karena pertimbangan akan kapabilitas yang dimiliki oleh Indonesia. Pengupayaan merebut kembali kedaulatan sudah berlanggung sejak tahun 1995 akhirnya berakhir dengan kesepakatan FIR Singapura – Indonesia di tahun 2022. Perjanjian kesepakatan FIR Singapura dan Indonesia ini lahir bersamaan dengan perjanjian DCA.Melaui pendekatan SWOT kita dapat dengan mudah menganalisis keuntungan yang dimiliki oleh Indonesia dalam memaksimalkan perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura terutama di wilayah Riau dan kepulauan Natuna. Disamping itu penulis juga mengunakan konsep kedaulatan dan pendekatan mahzab copenhagen untuk menjelaskan tentang Perjanjian Kerjasama FIR antara Singapura dan Indonesia. Diharapkan setelah perjanjian kesepakatan FIR Indonesia dan Singapura tercapai maka kedulatan akan ruang udara Indonesia terutama di kepulauan Riau dan Natuna akan kembali dipegang oleh Indonesia oleh ICAO. Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dunia akan kedualatan Indonesia.Kata Kunci : Kedaulatan, FIR, Mahzab Copenhagen, dan Kerjasama
Copyrights © 2023