Rumah Sakit merupakan sebuah fasilitas pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk menjadi sebuah wadah penampung antara tiap interaksi antara masyarakat (pasien) dengan tenaga medis (dokter) untuk pencapaian hak hidup sehat (the rights to helath care) dalam sebuah fasilitas pelayanan kesehatan yaitu instansi rumah sakit yang dihadirkan oleh pemerintahan untuk menjadi pemberi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. Dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, yang merupakan salah satu metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada analisis bahan hukum sekunder. Selain itu penelitian ini juga menggunakan dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil pada penelitian ini menyebutkan bahwa pentingnya legitimasi yang harus dimiliki dokter sebagai bentuk pencegahan dalam adanya kasus sengketa medis yang merugikan pasien dalam menggunakan haknya atas kesehatan diinstansi rumah sakit sebagai sarana pemberian pelayanan kesehatan dimana terjadinya malpraktik administratif yang dilakukan oleh dokter yang tidak memiliki legalitas dalam berpraktik di rumah sakit. Legalitas praktik dokter yang ditandai dengan pemenuhan syarat administratif yaitu kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Sebagai tambahan kelengkapan diberikan Clinical Appointment dan Clinical Previeledge melalui kredensial di Rumah Sakit sesuai dengan Permenkes Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik Di Rumah Sakit.
Copyrights © 2024