Kebijakan pengelolaan wilayah pantai dan pesisir di Kabupaten Indramayu telah dituangkan dalam Rencana Induk Pembangunan Perikanan dan Kelautan (RIPPK) 2013-2032 seiring dengan diundangkannya Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan diikuti dengan diterbitkannya beberapa peraturan daerah dan keputusan Bupati Indramayu. Permasalahannya bahwa pengelolaan pelabuhan perikanan di Kabupaten Indramayu belum sepenuhnya efektif, diantaranya terlihat dari belum optimalnya produksi ikan, peningkatan PAD dari retribusi TPI, dan rendahnya kesejahteraan masyarakat dan nelayan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi dalam pengelolaan pelabuhan perikanan tahun 2020. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat 7 (tujuh) strategi yang dapat dipilih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dan Dinas/Badan/Lembaga terkait maupun pihak lainnya dalam pengelolaan pelabuhan perikanan di Kabupaten Indramayu. Meskipun demikian diperlukan penajaman untuk menghasilkan strategi implementasi pengelolaan pelabuhan perikanan yang efektif, efisien, dan akuntabel sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta nilai-nilai kearifan lokal di daerah.
Copyrights © 2024