Penelitian ini membahas tentang upaya pemerintah daerah dalam melakukan penataan pedagang kaki lima. Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu mempunyai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, fokus yang akan dilakukan pada penelitian ini yaitu bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam melakukan penataan pedagang kaki lima yang locusnya di Kecamatan Indramayu. Tujuan pada penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan daerah dalam penataan pedagang kaki lima di Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan bahwa implementasi kebijakan dalam penataan pedagang kaki lima di Kabupaten Indramayu yaitu dengan menyediakan 7 lokasi tempat baru yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk pedagang kaki lima yang bertempat di sport center, pasar mambo dan kuliner cimanuk.
Copyrights © 2024