Tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsikan urgensi mata kuliah pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi sebagai model pendekatan jangka panjang dalam mencegah perilaku korupsi dan tindak pidana korupsi. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Pendekatan yang digunakan meliputi: pendekatan pustaka, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan datanya menggunakan penelitian kepustakaan dengan cara menganalisis bahan pustaka, peraturan perundang-undangan, data atau dokumen dari instansi terkait, dan data dari media elektronik yang berkaitan erat dengan pokok permasalahan. Sedangkan teknik analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pendidikan antikorupsi pada perguruan tinggi sebagai mata kuliah wajib, pilihan, insentif pada mata kuliah umum dan kegiatan lainnya merupakan upaya preventif dalam membentuk karakter generasi bangsa yang berjiwa bersih dari perilaku korupsi dan tindak pidana korupsi. Selain itu juga menciptakan cara-cara baru dalam memberantas perilaku korupsi dan tindak pidana korupsi. Hal tersebut merupakan model pendekatan jangka panjang dalam mencegah perilaku koruptif dan tindak pidana korupsi yang dampaknya dapat dirasakan pada tahun-tahun berikutnya. Penerapan pendidikan antikorupsi dalam bentuk mata kuliah pilihan dan insentif pada mata kuliah umum tidak menjamin efektivitas pencegahan perilaku korupsi dan tindak pidana korupsi dalam jangka panjang. Selain itu, tidak menjamin keberlangsungan implementasinya. Pendidikan antikorupsi harus diwujudkan melalui mata kuliah wajib minimal dua SKS yang ditawarkan pada semester I atau II dalam kurikulum program studi di perguruan tinggi dengan terstruktur, terukur, dan terarah untuk membangun efektivitas dan keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan antikorupsi. pendidikan yang lebih tinggi. Secara teoritis, penelitian ini memberikan sumbangan pemikiran dalam mengembangkan teori hukum pidana khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024