Abstrak: Berdasarkan data (Badan Pusat Statistik (BPS), 2021) selama tiga tahun dari 2019-2021 terjadi peningkatan jumlah kendaraan di Indonesia setiap tahunnya. Pada tahun 2021 jumlah kendaraan di Indonesia mencapai 141.992.573 unit. Hal ini memiliki dampak terjadinya ketimpangan antara kapasitas jalan dengan pertumbuhan kendaraan karena tidak diimbangi dengan pertumbuhan jalan. Berdasarkan data pada tahun 2021, kondisi jalan di Indonesia dari total panjang jalan yang ada sebesar 16,01 persen jalan berada dalam kondisi rusak dan 15,9 persen berada dalam kondisi rusak berat. Hal ini sering kali menjadi sumber konflik seperti kemacetan dan antrian, mengakibatkan penundaan perjalanan dan mengganggu mobilitas para pengguna jalan. Dalam kerangka sistem jaringan jalan, simpang memiliki peranan yang sangat penting. Simpang jalan, sesuai dengan definisi AASHTO 2001, merujuk pada area umum di mana dua atau beberapa jalan saling berhubungan, bertemu, atau bercabang, termasuk unsur-unsur jalan dan fasilitas di sisi jalan yang dimanfaatkan untuk mengatur aliran lalu lintas (Khisty & Lall, 2005). Kelancaran pergerakan dalam suatu jaringan jalan sebagian besar bergantung pada bagaimana arus lalu lintas diatur pada simpang. Sehingga dapat disimpulkan bahwa simpang dapat dikatakan bagian kritis dari pelayanan lalu lintas. Salah satu yang perlu diperhatikan dari simpang yaitu geometrik simpang.
Copyrights © 2023