Tarif pada angkutan umum disesuaikan berdasarkan biaya operasional kendaraan (BOK) yang setiap tahunnya selalu meningkat. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi tarif angkutan umum sehingga berdampak pada kenaikannya. Tujuan dari penelitian ini untuk menghitung tarif bus ALS trayek Medan-Padang/Padang-Medan pada kelas bus ekonomi non-toilet, eksekutif, dan super eksekutif berdasarkan BOK pada saat kenaikan harga BBM. Data yang diperlukan dalam analisis ini berupa data sekunder yang diperoleh dengan cara wawancara atau bertanya langsung dengan manager kantor ALS, supir bus, serta mekanik bus ALS. Metode pengolahan data yang digunakan sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2002 tentang mekanisme penetapan tarif dan formula perhitungan BOK. Berdasarkan hasil perhitungan yang diperoleh, tarif bus ALS trayek Medan-Padang/Padang-Medan untuk kelas bus ekonomi non-toilet berdasarkan BOK adalah sebesar Rp 212.600/pnp sedangkan tarif yang berlaku di lapangan sebesar Rp 260.000/pnp. Sedangkan pada kelas bus eksekutif tarif berdasarkan BOK adalah Rp 326.784/pnp tarif yang berlaku di lapangan adalah Rp 300.000/pnp. Untuk kelas bus super eksekutif, tarif berdasarkan BOK adalah Rp 469.431/pnp sedangkan yang berlaku di lapangan adalah Rp 395.000/pnp. Sehingga dapat disimpulkan bahwa selisih antara tarif yaitu sebesar 12% peningkatan tarif di lapangan dibandingkan dengan tarif berdasarkan BOK untuk kelas bus ekonomi non-toilet, untuk eksekutif yaitu sebesar 8%, dan 15% untuk bus super eksekutif.
Copyrights © 2024