Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak tersangka yang tidak diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas pada tingkat penyidikan di Polres Kota Lhokseumawe dan untuk mengetahui implikasi dan potensi pelanggaran hak-hak tersangka dalam proses penyidikan terhadap keabsahan bukti yang ditemukan, termasuk pengakuan yang diperoleh dari tersangka dalam proses pengadilan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan melalui teknik wawancara untuk mengumpulkan data. Tersangka sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 52 KUHAP, memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Jika hak ini dilanggar, maka dapat menjadi dasar bagi tersangka untuk mengajukan pembelaan hukum, seperti penangguhan penahanan atau bantuan hukum. Dari segi implikasi, pelanggaran hak-hak tersangka dapat mengakibatkan bukti yang ditemukan dan pengakuan yang diperoleh dari tersangka menjadi tidak sah di pengadilan, yang dapat melemahkan kasus penuntutan atau bahkan membatalkan proses hukum. Dari segi potensi pelanggaran, berbagai bentuk pelanggaran hak-hak tersangka dapat terjadi selama proses penyidikan, seperti penyiksaan, tekanan psikologis, atau intimidasi. Hal ini juga dapat mengakibatkan bukti yang ditemukan menjadi tidak sah di pengadilan. Diharapkan agar aparat penegak hukum memastikan hak tersangka dihormati dengan memberikan pelatihan kepada tim penyidik, menetapkan prosedur transparan, melakukan pengawasan internal yang ketat, dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak tersangka. Hal ini akan menciptakan lingkungan penyidikan yang menghormati hak-hak tersangka secara efektif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024