Studi ini bertujuan untuk mengkaji prosedur penyelesaian sengketa di peradilan adat, hambatan dalam mengeksekusi putusan peradilan adat, dan kekuatan hukum putusan tersebut di Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambol Aye, Kabupaten Aceh Utara. Dari tahun 2021-2023, terdapat 19 sengketa adat yang terjadi, dengan 12 sengketa yang diselesaikan melalui peradilan adat dan 7 sengketa yang belum terselesaikan. Penyelesaian sengketa yang efektif mengharuskan kedua belah pihak untuk sama-sama menjunjung tinggi kewajiban untuk mendengar dan didengar. UU No. 11 tahun 2006 (UUPA) memperkuat peran pemerintah dalam menyelesaikan sengketa, khususnya melalui adat, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (2). Metode penelitian mencakup pendekatan hukum kualitatif dan empiris, dengan pengumpulan data dari studi literatur dan penelitian lapangan. Proses penyelesaiannya meliputi penerimaan laporan, rapat perangkat desa, proses peradilan adat, dan penerbitan Berita Acara Perdamaian. Hambatan dalam mengeksekusi putusan peradilan adat termasuk kesulitan dalam memenuhi kesepakatan, kurangnya daya paksa di antara para perangkat desa, terbatasnya sosialisasi yang menyebabkan kurangnya pemahaman tentang peradilan adat, rendahnya kesadaran hukum di antara para pihak, dan tidak adanya itikad baik. Putusan pengadilan adat di Provinsi Aceh memiliki kekuatan hukum yang diakui oleh pemerintah.
Copyrights © 2024