Dalam menjalankan syari’at Islam Aceh memberlakukan Qanun. Salah satu pengaturan dalam Qanun terdapat Sanksi pidana terhadap pelaku homoseksual yang di atur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Namun pengaturan tersebut masih kurang dan perlu adanya penambahan pengaturan. Apalagi terhadap korban yang berstatus sebagai anak-anak pada mana dasarnya memiliki perlindungan khusus. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan tindak pidana sodomi menurut Qanun dan menurut Undang-Undang perlindungan anak beserta keefektifannya dan bagaimana pengaturan untuk tindak sodomi yang berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan untuk memecahkan permasalahan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif dengan mengumpulkan buku-buku, artikel, Undang-Undang dan lain sebagainya dari berbagai sumber yang berkaitan dengan judul yang akan dibahas. Hasil dari penelitian, Di dalam Qanun sudah di atur dengan khusus mengenai sodomi disebut dengan liwath sedangkan istilah sodomi dikenal sebagai salah satu bentuk pencabulan dalam peraturan perundang Undangan di Indonesia. Didalam Undang-Undang perlindungan Anak sebagai korban pelaku akan mendapat tambahan hukuman yang dilipat gandakan pabila korban tersebut memiliki keterkaitan hubungan kekeluargaan atau kerabat dekat dan Anak sebagai korban akan mendapatkan penanganan khusus hingga menjamin masa pemulihan sedangkan pada Qanun pengaturan tersebut belum terlaksanakan yang mana hal terpenting inilah yang menjadikan Qanun masih kurang dalam pelaksanaan penanggulangan kasus berkelanjutan sodomi sebab potensi korban sebagai pelaku sangat besar pabila tidak ada rehabilitasi secara tuntas. Disarankan Kepada Pemerintah maupun penegak hukum Daerah Aceh agar dapat melaksanakan hal terpenting dari pencegahan kasus berkelanjutan yaitu memberikan perlindungan terkait psikis anak atau adanya dampingan psikiater dalam pemulihan korban tindak pidana sodomi pada Qanun yang menyangkut perlindungan korban Anak/Anak sebagai korban, sebagaimana Undang-Undang perlindungan Anak yang menjamin pemulihan mental korban sampai masa pemulihan total. Kata Kunci: Pengaturan sodomi, Perlindungan Anak, rehabilitasi 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023