Perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi jiwa yang mengalami likuidasi diatur berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Kedudukan hukum nasabah AJB Bumi Putera 1912 atau pemegang polis jika berdasar Undang-Undang Perasuransian dan Peraturan Pemerintah tersebut dianggap sebagai pemilik usaha dengan sebutan anggota.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menginterprestasikan perlindungan hukum terhadap para pemegang polis yang pengajuan klaimnya belum cair di AJB Bumiputera. Untuk mengetahui dan menganalisis lebih lanjut apakah yang menjadi hambatan bagi penanggung dan upaya yang telah diterapkan dalam pelaksananaan proses likuidasi di AJB Bumiputera 1912 di Pematang Siantar.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi lapangan (field research) studi kepustakaan ( library research) lokasi penelitian dilakukan pada kota Pematang Siantar, dengan menggunakan metode purposive sampling yang kemudian dilakukan analisis data terhadap masalah tersebut. Dari hasil penelitian yang dilakukan tidak ditemukannya peraturan yang jelas yang mengatur terntang perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi ini, sehingga pemegang polis yang rata-rata tidak memahami bagaimana jenis asuransi dengan usaha bersama ini. Jika pada asuransi lain memiliki kedudukan sebagai konsumen, akan tetapi khusus untuk AJB Bumi Putera 1912 pemegang polis dianggap sebagai pemilik usaha asuransi yang dapat menikmati keuntungan juga menanggung kerugian dari AJB Bumi Putera sehingga tidak ada kejelasan pula mengenai perlindungan hukum nasabah pemegang polis AJB Bumi Putera. Upaya penyelesaian gagal bayar klaim AJB Bumi putera dapat ditempuh melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, likuidasi dan kepailitan
Copyrights © 2024