Membahas hukum pidana di Indonesia, dimulai dari KUHP Lama hingga KUHP Baru. Kritik terhadap KUHP Lama mendorong perlunya reformasi hukum untuk memperkuat supremasi hukum, sehingga dalam KUHP Lama  mengalami perubahan signifikan, terutama dalam konsep asas legalitasnya. Meskipun dalam KUHP Baru dipertahankan asas legalitas, namun rancangan dalam implementasinya diperluas dengan mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk tindak pidana adat, yang menimbulkan perdebatan akademik yang cukup krusial dengan KUHP Lama.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif dalam memperoleh bahan hukum primer seperti Undang-Undang, serta bahan hukum sekunder seperti buku referensi dan sumber-sumber internet yang relevan. Analisis data dilakukan secara berkelanjutan menggunakan metode kualitatif, dengan mengelompokkan bahan hukum berdasarkan masalah yang diteliti untuk menarik kesimpulan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berlakunya KUHP Baru mengakibatkan perubahan dalam pengaturan asas legalitas dibandingkan dengan KUHP Lama. KUHP Baru secara eksplisit menguatkan asas legalitas yaitu larangan penafsiran analogi serta pengakuan dalam hukum adat. Sedangkan KUHP Lama pengaturan asas legalitas nya tidak dipertegaskan dalam mencapai kepastian hukumnya yaitu mengunakan penafsiran analogi serta tidak mengakui hukum adat dilingkungan masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024