Penelitian ini membahas pembinaan terhadap narapidana residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe. Fokusnya adalah ketentuan hukum tentang pengulangan kejahatan, upaya pencegahan oleh Lembaga Pemasyarakatan, dan kendala yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui penelitian lapangan dan pustaka serta wawancara dengan staf Lembaga Pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe memberikan pembinaan spiritual dan keterampilan kepada narapidana, serta program asimilasi untuk membantu mereka berintegrasi kembali ke masyarakat. Namun, over kapasitas menjadi kendala utama yang mengurangi efektivitas pembinaan. Solusi yang diusulkan adalah pemberian remisi untuk mengurangi jumlah narapidana. Implikasi penelitian ini adalah perlunya regulasi khusus mengenai tindak pidana pengulangan kejahatan (residivisme) dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) petugas pemasyarakatan untuk memastikan program pembinaan berjalan efektif.
Copyrights © 2024