Penelitian ini bertujuan untuk menganalis bagaimana seorang anak diminta pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran yang dilakukannya serta bagaimana penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh anak dan bagaimana hambatan serta solusi yang di hadapi dalam penyelesaian kasus pelanggaran lalu lintas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kasus yang bersifat deskriptif. Serta menggunakan Data primer yang diperoleh secara langsung berdasarkan wawancara dari responden dan narasumber. Dan data Sekunder, yang dikumpulkan dari hasil studi kepustakaan. Yang diolah secara kualitatif dan hasilnya akan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang menghilangkan nyawa seseoang dalam kasus kecelakaan lalu lintas bahwa seorang anak yang masih dibawah umur dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya, dengan berdasarkan ketentuan usia anak tersebut, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan sistem peradilan anak. Penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh anak di desa meunasah pulo kecamatan sawang dikarenakan pelaku masih dibawah umur yaitu berusia 13 tahun dan kuatnya rasa kekeluargaan antara desa babah buloh dan desa meunasah pulo berakhir secara kekeluargaan hambatan dan solusi yang di hadapi dalam kasus pelanggaran lalu lintas ini yaitu faktor ekonomi dalam proses penyelesaian masalah, pihak keluarga korban meminta sejumlah uang untuk biaya pemakaman dll, pihak keluarga pelaku keberatan atas permintaan korban, dan solusi yang diharapkan adalah orang tua harus memperhatikan anak yang masih dibawah umur agar tidak memberikan fasilitas kendaraan bermotor apabila belum memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.
Copyrights © 2024