Studi ini bertujuan untuk meneliti tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan korban pornografi balas dendam yang dilakukan melalui cybercrime, dan apakah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengakomodir perlindungan hukum terhadap perempuan korban pornografi balas dendam yang dilakukan melalui cybercrime, serta bagaimana perlindungan pasca pemulihan terhadap perempuan sebagai korban pornografi balas dendam yang dilakukan melalui cybercrime. Akan tetapi, meskipun telah dilakukan langkah hukum, masih saja terjadi kasus pornografi balas dendam melalui dunia siber. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, norma-norma hukum serta kaidah hukum. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan yang mengatur tentang perlindungan terhadap perempuan korban pornografi balas dendam yakni KUHP, UU. No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam UU No 12 Tahun 2022 rumusan terhadap tindak pidana pornografi balas dendam belum sepenuhnya terakomodir, namun dalam langkah pemulihan terhadap perempuan sebagai korban pornografi balas dendam telah sangat baik baik pemulihan saat persidangan masih berjalan maupun sampai pada pasca penjatuhan hukuman.
Copyrights © 2024