Kurir online PT Gojek Medan yang mengoperasikan layanan pengiriman barang secara online (Layanan Gosend) kerap kali mendapati kerugian baik disebabkan dari sistem penilaian  konsumen terhadap kurir yang dirasa belum akurat maupun fasilitas penyelesaian perselisihan dari PT Gojek yang belum optimal. Perlindungan hukum merupakan hak setiap warga Negara dijelaskan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tidak terkecuali kurir online PT Gojek Medan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak kurir online PT Gojek Medan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta mengetahui tugas utama kurir menjalankan layanan Gosend dan kendala juga upaya perlindungan hukum pada PT Gojek Medan melindungi hak kurir. Metode yang digunakan adalah eksploratif, sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian Pasal 18 ayat (1) UU ITE menjelaskan bahwa para pihak terikat karena adanya  transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik. Oleh sebab itu para pihak tunduk pada kontrak yang telah disepakati. Tugas utama kurir adalah melakukan pengiriman barang yang dipesan secara online. Kendala PT Gojek Medan dalam melindungi hak kurir dibatasi oleh PT Gojek sendiri dijelaskan pada Pasal 11 ayat (2) tentang Batasan dan Tanggung Jawab Gojek. Upaya PT Gojek melindungi hak kurir tidak tertuang dalam kontrak elektronik adapun layanan laporan permasalahan yang disediakan PT Gojek belum optimal dalam penerapannya. Saran Penulis, hendaknya pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada kurir online dalam bentuk aturan tertulis dan menyediakan lembaga penyelesaian perselisihan para pihak serta PT Gojek memberikan perlindungan yang jelas tertulis didalam kontrak. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024