Penelitian ini bertujuan guna mengetahui bagaimna bentuk pembinaan terhadap narapidana residivis di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Lhokseumawe, yang di atur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Lembaga Pemasyarakatan. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan hukum dan perundang-undangan tentang pengulangan kejahatan, upaya Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Lhokseumawe dalam mencegah terjadinya pengulangan kejahatan, dan kendala yang dihadapi oleh Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe dalam upaya pencegahan penggulangan kejahatan. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris yakni suatu metodel penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Hasil penelitian yang diperoleh terhadap peran Lembaga Pemasyarakatan dalam upaya pembinaan terhadap pelaku residivis di Lapas Kelas IIA Lokseumawe belumlah efektif. Adapun factor-faktor yang menjadi penghambat dalam upaya pembinaan kepada pelaku tindak pidana residivis yaitu tidak adanya perbedaan pembinaan antara para pelaku residivis satu dengan yang lainnya dan pelaku yang bukan residivis, terjadinya over kapasitas di dalam lapas, kurangnya petugas, dan tingkat pengawasan yang rendah. Adapun saran dari penulis untuk mengatasi hambatan yang ada adalah dengan memisahkan pembinaan yang diberikan kepada pelaku residivis dan yang bukan residivis, meningkatkan infrastruktur lapas termasuk penambahan para petugas yang dengan hal tersebut bisa meningkatkan pengawasan di dalam lapas.
Copyrights © 2024