Pengawasan merupakan salah satu bagian penting bagi industri keuangan syariah dalam segi pengelolaan (manajemen) maupun oprasionalnya. Sistem pengawasan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah mengenai pengawasan asuransi syariah sedikit berbeda dalam substansi hukum masing-masing pengaturan tersebut. Sehingga permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah perbandingan pengawasan Dewan Syariah Aceh (DSA) dalam Qanun LKS dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Undang-Undang Perasuransian, dan bagaimana prinsip pengawasan asuransi syariah yang terdapat dalam Qanun LKS dan Undang-Undang Perasuransian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan perbandingan (Comparative Approach). Sifat penelitian ini adalah deskriptif dengan mengumpulkan buku-buku, artikel, Undang-Undang dari berbagai sumber yang berkaitan dengan judul yang diteliti. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa DSA merupakan lembaga pengawas yang mewakili DSN di tingkat Aceh. Pada Qanun LKS lembaga pengawasan untuk penerapan prinsip syariah disebutkan secara jelas, sedangkan dalam Undang-Undang Perasuransian tidak menyebutkan secara tegas bahwa DPS merupakan lembaga pengawas pada asuransi syariah. Diharapkan kepada lembaga pengawas asuransi syariah seperti OJK, DSN, DSA, dan DPS untuk memberikan sanksi yang tegas untuk oknum pada LKS apabila didapati melanggar kepatuhan syariah yang bisa merugikan pihak tertanggung maupun penanggung dalam praktik berasuransi secara syariah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024