Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis terkait dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana narkotika di bawah tuntutan jaksa penuntut umum dalam tindak pidana narkotika No 247/Pid.Sus/2022/PN Tbt. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute Approach), pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan kasus. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui bahwa menurut ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Rapat Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dalam salah satu rumusan hukum Kamar Pidana dalam poin 1 (satu) tentang Narkotika. Jaksa mendakwa dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Majelis hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup. Berdasarkan ketentuan diatas, hakim berpendapat bahwa dapat diterapkan penjatuhan pidana di bawah strafmaat minimum khusus dengan mendasari pada dakwaan terpenuhinya rumusan unsur Pasal 112 ayat (1)jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Copyrights © 2024