Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana implementasi dari perlindungan hukum dan pertanggungjawaban yang dilakukan pihak Suzuya Lhokseumawe sebagai pelaku usaha mengenai perbedaan harga pada label rak barang dengan nota pembayaran berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kesalahan pada label rak barang (dispalay) dengan daftar harga yang ada pada mesin di kasir pada saat pembayaran sudah sangat sering terjadi, dimana harga yang tercantum dan saat pembayaran terdapat perbedaan yang disebabkan karena proses administrasi yang kurang teliti. Mengacu pada Pasal 4 huruf (b) UUPK, tentang hak konsumen, bahwa suatu hak konsumen adalah kebebasan dalam mendapat dan memilih produk jasa, tergantung pada nilai tukar, mata uang dan syarat serta jaminan yang berlaku. Kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan jelas mengenai syarat serta jumlah barang atau jasa, dan memberikan pengertian tentang kegunaan, dan pemeliharaannya telah dibuat sangat transparan, jujur mengenai suatu kondisi jaminan barang dan atau jasa sebagaimana dalam ketentuan Pasal 7 UUPK. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan kepustakaar dilakukan guna memperoleh data sekunder yang teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara, Hasil penelitian yang didapatkan oleh peneliti adalah suzuya lhokseumawe memberikan perlindungan hukum yang bersifat preventif (pencegahan) sebagaimana kewajiban pelaku usaha dalam pasal 7 UUPK adalah beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberkan informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunanan, pernaikan dan pemeliharaan hal tersebut. Dalam penerapan pertanggungjawabannya pihak suzuya lhokseumawe memberikan ganti rugi baik pengembalian uang sesuai dengan jumlah selisih tersebut maupun tanggung jawab yang lainya di nilai dapat membentu konsumen dalam mendapatkan haknya dan pihak suzuya memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan harga yang sesuai dengan apa yang dia lihat di rak barang sebelumnya.
Copyrights © 2024