Studi ini bertujuan untuk meneliti tentang sanksi yang didapatkan dan faktor-faktor yang menyebabkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor serta upaya dari pihak kepolisian dalam mencegah penggunaan kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor adalah dengan memberikan teguran berupa surat tilang, namun untuk memberikan efek jera terhadap anak maka pihak satlantas tetap membawa kendaraan anak ke polsek terdekat yang kemudian meminta orangtua anak untuk mengambil kendaraannya. Adapun faktor yang mempengaruhi anak anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor yaitu berupa faktor internal dan eksternal, seperti keinginan sendiri, keluarga, lingkungan pergaulan, kurangnya angkutan khusus anak sekolah, memudahkan kepentingan luar dan kurangnya ketegasan dari aparat kepolisian. Kemudian upaya dari pihak kepolisian dalam meminimalisir pengendara bermotor anak dibawah umur di kota Lhokseumawe yaitu dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar dan melaksanakan kegiatan penertiban secara rutin.
Copyrights © 2024