Jurnal Ekonomika Dan Bisnis
Vol. 4 No. 4 (2024): Juli-Agustus

Analisa Perhitungan Kurang/Lebih Bayar PPh Pasal 21 (Berdasarkan PP No.58 Tahun 2023

Wibawa, Koerniawan (Unknown)
Kudhori, Ahmad (Unknown)
Akbar, Dharmawan Iqbal (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jul 2024

Abstract

PP No.58 Tahun 2023 menjelaskan bahwa perhitungan pph 21 digolongkan sesuai dengan status wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara menghitung PPh 21 dan mengetahui dampak dari perhitungan berdasarkan aturan terbaru di akhir tahun, lebih dominan ke arah kurang atau lebih bayar. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif deskriptif. Alat analisa perhitungan pajak menggunakan aplikasi MS.Excel. Tahapan penelitian yang dilakukan yaitu pertama mengumpulkan data karyawan perusahaan. Kedua, dilakukan perhitungan pph 21 berdasarkan PP No.58 tahun 2023. Ketiga dilakukan perhitungan akhir tahun. Keempat, menghitung kurang/lebih bayar PPh 21 dan menyimpulkan hasil analisa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan didasarkan kepada total gaji bruto dan status karyawan. Dampak dari penerapan PP No.58 Tahun 2023 adalah menimbulkan lebih bayar di akhir tahun. Karyawan yang mengalami lebih bayar yaitu karyawan dengan kondisi berhenti bekerja di pertengahan tahun, mulai bekerja pertengahan tahun, serta karyawan dengan gaji di antara delapan juta hingga dua puluh juta per bulan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jebs

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

JEBS : Jurnal Ekonomika Dan Bisnis Merupakan Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah yang diterbitkan CV.ITTC - INDONESIA dan dikelola langsung oleh Webinar.Gratis dan Even. Penyunting menerima kiriman naskah hasil kajian dan penelitian untuk bidang ekonomi ,bisnis, manajemen, akuntansi, auditing, ...