Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, pada Pasal 1 bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Di Desa Pinge pelaksanaan kegiatan pertanian sudah berjalan namun sampai saat ini belum ada pihak yang berkontribusi dalam mendorong kegiatan edukasi masayarakat khususnya petani dalam melebarkan potensi pertanian di bidang pariwisata. Sehingga nantinya dalam kegiatan pengabdian ini akan mengajak masyarakat untuk lebih memahami potensi pertanian yang dimiliki dan memberikan gambaran terkait dengan hal – hal yang perlu dipersiapkan dalam mendukung kegiatan agrowisata di Desa Pinge. Dengan adanya kegiatan edukasi inii besar harapan untuk masyarakat kedepannya dapat secara mandiri dalam mengelola potensi pariwisata pertanian sehingga dapat memaksimalkan pendapatan masyarakat selainbidang pertanian.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023