Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan sosialisasi kepada warga negara terkait pemberian hak atas tanah untuk mendapatkan setipikat tanah Didesa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Metodelogi penelitian yang penulis gunakan untuk menjawab dari permasalahn yang dikaji yaitu mengunakan jenis penelitian Normatif dengan pendekatan Undang-Undang. Hasil penelitian yang didapat tanah merupakan dari permukaan bumi maka dapat dikatakan tanah mempunyai hak-hak tanah baik yang ada di permukaan tanah, yang ditanam di dalam tanah ataupun yang berada ditubuh bumi, untuk itu tanah dengan segala hak-hak tanah tersebut termasuk dalam penguasaan negara tetapi bukan berarti dimiliki oleh negara melainkan hanya memberi wewenang kepada negara, sebagaimana yang tercantum pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Hukum Agraria. Dan terkait pemberian hak-hak atas tanah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Kedepannya peraturan tersebut benar-benar dijalankan dengan baik dan pihak-pihak terkait seperti, Kepala Desa, Kemeterian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Notaris maupun PPAT, saling bersinergi membantu warga negara dalam memberikan haknya yang diwujudkan pada sertipikat tanah serta untuk selalu melakukan sosialisasi terkait permohonan atau pendaftaran hak atas tanah di desa-desa paling tidak tiga bulan sekali
Copyrights © 2024