Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah mewajibkan sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia mulai 17 Oktober 2024. Dalam rangka mendukung implementasi undang-undang tersebut, kegiatan sosialisasi wajib halal perlu dilakukan secara massif kepada masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 atau WHO 2024. Artikel ini membahas implementasi kegiatan sosialisasi wajib halal yang dilakukan pada hari Ahad, 21 April 2024 di Gedung Pusat Dakwah Islamiyah Muhammadiyah jalan Gunung Lompobattang Makassar. Kegiatan diikuti sekitar 65 UMKM dari Muhammadiyah dan Aisyiyah Kota Makassar serta usahawan kuliner masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Kota Makassar, Konsultan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Provinsi Sulawesi Selatan, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Cabang Sulawesi Selatan, didukung Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian pada Masyarakat (LP3M) Nobel Indonesia dan STIMIK Kharisma. Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku UMKM, tentang pentingnya sertifikasi halal serta prosedur yang harus diikuti untuk memperoleh sertifikasi halal bagi produk mereka.
Copyrights © 2024