Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) Bagaimanakah pembuktian tindak pidana perjudian di Kota Balikpapan, 2) Sanksi apakah yang dijatuhkan pada tindak pidana perjudian di Kota Balikpapan. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan, dan Polresta Balikpapan. Dan penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan Wawancara. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dalam perkara (Nomor 499/Pid.B/2021/PN Bpp) pelaku TEDDY ISKANDAR Alias APAT Bin ISKANDAR yang dijatuhi pidana selama 6 bulan penjara dan terbukti melakukan tindak pidana perjudian togel dengan berdasarkan fakta sesuai dipersidangan dan adanya alat bukti Keterangan Saksi, dan alat bukti Surat yaitu : 1 unit handphone merk Nokia senter warna hitam, 1 unit handphone merk Infinix warna hitam, 1 kalkulator merk Citizen, 2 buah bolpoin, 3 lembar sobekan kertas bertuliskan angka-angka, 1 buku tabungan BCA, 1 buku tabungan Bank Mandiri, 1 kartu ATM Bank BCA, dan uang tunai Rp 165.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah), dan Keterangan Terdakwa sudah mengakui telah melakukan perjudian togel. Sanksi yang di jatuhkan oleh hakim menurut penulis sangat ringan yaitu pidana penjara selama 6 bulan karena hanya memberikan pendidikan kepada masyarakat hal tersebut sesuai dengan teori tujuan pemidanaan.
Copyrights © 2024