Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tindak pidana pertambangan ilegal di Sulawesi Selatan dan untuk mengetahui proses penyidikan terhadap pelanggaran tindak pidana pertambangan ilegal oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Data yang diperoleh ialah data primer dengan melakukan wawancara langsung bersama narasumber di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal, dan sebagaina yang masih berhubungan dengan isi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tindak pidana pertambangan ilegal di Sulawesi Selatan terbagi atas faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal mencakup kondisi ekonomi, kurangnya kesadaran masyarakat, dan minimnya pengetahuan masyarakat. Faktor eksternal mencakup kurangnya pengawasan, kurangnya sosialisasi, dan sulitnya proses perizinan. Hasil penelitian pada proses penyidikan terhadap pelanggaran tindak pidana pertambangan ilegal oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terbukti bahwa Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menjalankan proses penyidikan dengan sangat sistematis, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Copyrights © 2024